LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Nasabah AJB Bumiputera

Mus • Thursday, 27 Aug 2020 - 10:27 WIB

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Konsumen Jakarta membuka posko pengaduan bagi nasabahAsuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang klaimnya tak kunjung dibayarkan oleh pihak perseroan.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan, posko  resmi dibuka mulai Rabu (26/8/2020) pukul 10.00 WIB. Posko itu bertempat di kantor LBH Konsumen Jakarta, Graha Samali Lantai 1, Kalibata dengan nomor kontak 081317422079.

Menurut Zentoni, posko tersebut dibuat untuk menampung aspirasi para nasabah yang polisnya telah jatuh tempo tetapi klaimnya tidak cair. Berdasarkan kontrak polis, setiap nasabah Bumiputera yang masa kontraknya habis akan mendapatkan pencairan dana senilai Rp60,2 juta tetapi tak kunjung dibayar dengan berbagai alasan.

LBH Konsumen Jakarta menilai Bumiputera yang tidak kunjung melakukan pembayaran klaim nasabah sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yakni terkait lewatnya pembayaran janji dari waktu yang ditentukan.

"Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku nasabah Bumiputera agar segera mendaftarkan diri ke posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta," ujar Zentoni pada Rabu (26/8/2020) melalui keterangan resmi.

LBH Jakarta akan menindaklanjuti aduan para nasabah di posko dengan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Bumiputera mengalami gagal bayar dalam dua tahun terakhir, dan pada awal 2020 utang klaimnya telah mencapai Rp6,3 triliun. Pada penghujung tahun ini jumlah tersebut diperkirakan akan melonjak menjadi Rp9,6 triliun, prediksi itu pun belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19.