Bantu UMKM Terdampak Covid-19, PAN DKI Jakarta Siapkan Dana Rp 2,2 Miliar

FAZ • Tuesday, 25 Aug 2020 - 21:21 WIB

Jakarta - Setelah sebelumnya menginisiasi pemasangan fasilitas akses internet gratis bagi pelajar, PAN DKI Jakarta kini merencanakan pemberian stimulus permodalan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan program ini dibuat untuk membiayai pelaku usaha kecil menengah yang terdampak pandemi Covid-19. PAN menyiapkan stimulus bantuan permodalan hingga Rp2,2 miliar.

"Ketua DPW PAN DKI Jakarta pak Eko Hendro Purnomo memberikan arahan dan bersama fraksi PAN DPRD DKI Jakarta akan memberikan stimulus bagi UMKM dan permodalan yang akan diberikan untuk UMKM terdampak Covid-19," kata Hakim kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Program ini dibuka selama 22 hari, dimulai sejak 22 Agustus - 12 September 2020. Diperuntukan bagi warga berdomisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan keterangan dalam KTP.

Tidak ada kuota yang diberikan untuk setiap harinya. Selagi masa pendaftaran belum ditutup, masih terbuka bagi pelaku usaha kecil mengakses bantuan permodalan tanpa bunga tersebut.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini menjelaskan tujuan program ini adalah untuk mendongkrak perekonomian ibu kota, utamanya mereka yang memiliki usaha kecil dan kesulitan membangkitkan usahanya.

Program ini juga diharapkan mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari ancaman resesi atau kelesuan dagang akibat pandemi Covid-19.

"Yang terdampak Covid-19 itu yang seharusnya kita sangat fokus ke situ, untuk mendongkrak ekonomi masyarakat Jakarta," ucap Hakim.

Hakim menambahkan nantinya umkm yang sudah diberikan bantuan dana tunai akan diberi pendampingan usaha.

"Pasti itu ada pendampingan, supaya tidak ada penyalahgunaan, menyalahkan wewenang, misal contoh usahanya ini tidak nyata, tidak benar," pungkas Hakim.

Sebelumnya, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio mengatakan pihaknya akan memberi 22 para pengusaha, calon pengusaha, atau pelaku UMKM modal. Menurutnya, modal tersebut akan diberikan sebesar Rp 22 juta hingga Rp 2,2 miliar untuk 22 orang.

Eko menjelaskan syarat mendapatkan modal usaha itu cukup membuat proposal dengan ide usaha yang akan dibangun. Proposal itu diserahkan ke kantor DPW DKI Jakarta.