JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditutup selama 1 pekan atau 25 Agustus hingga 1 September 2020. Penutupan sementara menyusul temuan 9 orang terdiri dari pegawai dan hakim reaktif setelah mengikuti rapid test virus corona (Covid-19).
Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo mengatakan, para pegawai dan hakim sementara bekerja dari rumah. Kebijakan ini di ambil untuk menghindari penularan Covid-19.
"PN Jakpus melaksanakan WFH/lockdown) berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, persidangan tetap berjalan hanya perkara yang bersifat mendesak untuk diselesaikan. Perkara yang tidak mendesak, kata dia sementara persidangannya ditunda.
"Untuk sementara perkara yang ditangani oleh hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak," katanya.
Sumber: iNews.id