Dewan Pers Kecam Dugaan Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah

Mus • Saturday, 22 Aug 2020 - 18:12 WIB

Jakarta - Dewan Pers turut berduka cita dan keprihatinan yang sedalam- dalamnya atas meninggalnya seorang wartawan atas nama Demas Leira dari media online kabardaerah.com, sulawesion.com dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Jenazahnya ditemukan pada hari Kamis, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WITA.

Keterangan yang didapat dari berbagai sumber informasi menyebutkan adanya  laporan dari masyarakat yang menemukan jenazah di jalan Dusun Salibijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Jenazah tersebut awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan beberapa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan.

Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam. Dewan Pers berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap:

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan,  penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.

2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai standar perlindungan. (Mus)