Kemensetneg Terapkan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 secara Ketat

ANP • Wednesday, 19 Aug 2020 - 21:27 WIB

JAKARTA - Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic, dan di Indonesia dinyatakan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta bencana nonalam, yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar serta membawa dampak yang luar biasa bagi kehidupan sosial bermasyarakat.

Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantainya,  Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sejak tanggal 24 Maret 2020, melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, yang secara garis besar bertugas untuk melaksanakan program-program kerja terkait penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya melakukan penyesuaian sistem kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, berupa pembagian jadwal kedinasan melalui pelaksanaan kedinasan di kantor ( work from office), jarak jauh ( remote working), di rumah ( work from home) atau secara bergiliran ( shift working).

Di samping itu juga dilakukan sterilisasi secara rutin dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan serta menggunakan sinar ultraviolet di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, maupun ruang kegiatan lainnya di seluruh Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Pengecekan kesehatan melalui rapid test dan pengecekan suhu tubuh melalui thermo scanner kepada pegawai juga dilakukan, serta mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk menerapkan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) secara ketat dengan sanksi yang tegas.

Berkenaan dengan menyebarnya pemberitaan terhadap salah satu pegawai atas nama Sdr. Widya Priyahita Pudjibudojo, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Transformasi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 16 Agustus 2020, dapat kami jelaskan  bahwa kurang lebih 1 (satu) minggu sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan beraktifitas di luar kantor Kementerian Sekretariat Negara karena masuk dalam kelompok pelaksanaan kedinasan jarak jauh ( remote working).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan PCR Swab kepada 56 pegawai yang sering berinteraksi dengan Sdr. Widya Priyahita Pudjibudojo yang hasilnya negatif.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, khususnya di ruang kerja Menteri Sekretaris Negara, telah dilakukan sterilisasi dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan serta menggunakan sinar ultraviolet terhadap berkas-berkas yang akan maju ke Menteri Sekretaris Negara, di samping mengoptimalkan Sistem Persuratan dan Disposisi Eletronik Open (SPDE Open).

Selama ini Kemensetneg telah menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan selektif, termasuk kepada para tamu yang akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara, dengan melakukan rapid test, demikian juga dengan pegawai yang bekerja secara langsung melayani Menteri Sekretaris Negara dengan melakukan rapid test secara rutin. (ANP)