Prakarsa-UI Gelar Aksi Keprihatinan di Halaman Fakultas Kedokteran Gigi UI

FAZ • Monday, 17 Aug 2020 - 08:35 WIB

Jakarta - Prakarsa-UI mendorong agar pancasila sebagai dasar negara benar-benar dilaksanakan terutama oleh para penyelenggara negara agar terwujud cita-cita kemerdekaan Indonesia yang genap berusia 75 Tahun pada tanggal 17 Agustus 2020.

"Kami sengaja berkumpul hari ini, sehari jelang Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-75 untuk menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas nasib banyak rakyat yang dirampas haknya termasuk senior kami drg Robert Sudjadmin, alumni FKG UI yg berusia sama dgn republik ini, 75 tahun. Dan banyak rakyat di negeri ini bernasib serupa, tanahnya dirampas dengan berbagai cara" ujar koordinator Prakarsa- UI Chairul Achir, di kampus UI, Salemba, Jakarta.

Lebih lanjut Chairul Achir menjelaskan, rencana robert bersama kawan-kawannya alumni Fakultas kedokteran UI membangun rumah sakit kandas. Sebabnya, tanah yang mereka beli dari lelang negara depkeu dikuasai oleh pihak lain. Namun hingga saat ini Depkeu, selaku pihak penjual masih bersikukuh bahwa tersebut adalah legal.

Menurut drg Robert Sudjadmin, faktanya, tanah tersebut tidak pernah diberikan dan digunakan oleh drg Robert Sudjasmin dkk selama 30 tahun. Padahal sejumlah instansi pemerintah mulai dari Walikota, Pemprov DKI, KemenPAN/RB hingga Wakil Presiden menegaskan tanah seluas 8320 m2 di Kelapa Gading dengan no shm 139/pegangsaan II adalah sah milik Robert Sudjasmin. Bahkan, surat resmi berlogo Garuda dari Setwapres Budiono menyebutkan ada mafia hukum dalam pengalihan hak tanah tersebut.

"Tanah yang saya beli dari lelang negara itu digugat Summarecon lewat pengadilan. Putusan pengadilan pun bukan menyangkut risalah lelang saya yang bernomor 338. Mereka menggugat risalah lelang no 388. Ini kan aneh, sebelum dilelang departemen keuangan, tanah shm 139 itu sudah diverifikasi BPN, tetapi kenapa BPN juga yang batalkan shm yang sudah dalam proses balik nama dan tercatat di buku BPN" ungkap Robert."

Keanehan gugatan ini juga diungkapkan seorang hakim yang mengadili gugatan tersebut dan telah dijelaskan kepada Komisi Yudisial beberapa tahun lalu. Bahkan, Hakim Tobing membuat pernyataan tertulis bahwa menolak disuap untuk memenangkan pihak penggugat.

"Ada semua bukti tertulisnya"ungkap Robert.

Sementara menurut Adi FN, Penguasaan tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah adalah bentuk penjajahan. Ha Ini tentu tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. Sebab, perampasan tanah adalah tindakan tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan.

Menurut pembukaan UUD 45, seharusnya negara yang telah membentuk pemerintahan negara, melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Jika negara tidak mampu menjamin hak tanah robert sudjadmin maka bagaimana bisa negara menjamin hak rakyat banyak lainnya di pelosok negeri tidak jadi sasaran mafia perampas tanah dengan berbagai cara.

Belanda, Jepang menguasai tanah air kita tentu tidak ada dasar hukumnya. Karena itu melawan penjajah bukan dengan hukum tetapi dengan angkat senjata dan gerakan moral dan politik.

"Perampasan tanah ini seperti kata Bung Karno, Perjuangan Kita Akan Lebih Sulit Karena Melawan Bangsa Sendiri. “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri,” pungkasnya.