Nasib Nasabah Bakrie Life Terlantar, Pertanyakan Peran OJK

ANP • Sunday, 16 Aug 2020 - 15:48 WIB

JAKARTA - Sebelas tahun bukanlah waktu yang sebentar bagi puluhan nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) berjuang mendapatkan haknya. Namun, sampai detik ini mereka hanya diberikan janji-janji manis tanpa realisasi sekalipun oleh manajemen Bakrie Life. Beragam lembaga negara sudah disurati dan didatangi, sebut saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, Komisi XI DPR RI dan Kepolisian Republik Indonesia. Tetap saja Bakrie Life enggan merogoh kocek untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis. PT Asuransi Jiwa Bakrie selalu berdalih uang kas perusahaan tidak cukup, mereka hanya mampu membayar 56 persen saja dari jumlah pokok polis. 

"Sejak PT Asuransi Jiwa Bakrie mengklaim tidak mampu membayar, Oktober 2008 silam, puluhan nasabah Bakrie Life sampai hari ini belum menerima haknya sebagai pemegang polis yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ujar Kuasa Hukum 22 Nasabah Bakrie Life, Paulus Jimmytheja di Jakarta, Sabtu (16/8/2020)

Memang, jelas Jimmy, ia dan klainnya beberapa kali telah bertemu manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie dan PT Bakrie Capital Indonesia sebagai pemegang saham hampir 99% dari Bakrie Life, baik yang digagas OJK maupun Ombudsman RI, namun mereka selalu menggunakan alasan yang sama, tidak mampu bayar sebagai kewajiban kepada pemegang polis.

"Sampai hari ini belum ada kepastian hukum dan keadilan  terkait kasus Bakrie Life kepada nasabahnya, sejak gagal bayar pada Oktober 2008 lalu, hingga izin usahanya dicabut oleh OJK pada 15 September 2016 lalu. Seolah-olah kasus ini seperti tidak ada dan ada niat pembiaran padahal korbannya puluhan orang,"ungkap Jimmy mempertanyakan iktikad baik para pihak.

Jimmy menandaskan, pertanyaan besar adalah kemana "raibnya" dana asuransi milik para nasabah Bakrie Life khususnya produk Diamon Investa? 

"Para klien kami berharap Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK segera menelusuri kemana mengalirnya dana milik nasabah tersebut di tangan Bakrie Life dan PT. Bakrie Capital Indonesia. Indikasi kuat bisa mengarah kepada tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandas Jimmy.

Menurut Jimmy, total kerugian 22 nasabah yang didampinginya lebih dari 100 Miliar rupiah. Mencakup dana pokok, hasil investasi, dan denda keterlambatan pokok dan hasil investasi.

"Nasabah Bakrie Life yang saya bela hanya ingin menuntut hak sesuai apa yang sudah dijanjikan PT Asuransi Jiwa Bakrie melalui produk asuransi berbalut investasi berjangka pendek, dengan janji imbal hasil sesuai dengan perjanjian pokok. Mereka yang buat program, menawarkan secara masif kepada nasabah. Setelah calon nasabah membeli polis dan berproses lama kini giliran justru mereka nggak mau bayar," ucapnya. 

Jimmy berharap OJK sebagai lembaga negara yang melindungi pemain dan pelaku asuransi dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus melaksanakan secara konsisten sesuai yang diamanatkan Undang-undang.

Dalam Undang-undang (UU) OJK tertulis bahwa lembaga tersebut mempunyai kewenangan melakukan gugatan untuk memulihkan hak pemegang polis. 

"OJK itu bukan lembaga mediasi, melainkan regulator jasa keuangan yang memiliki kewenangan yang besifat imperatif sehingga  berwewenang untuk memerintahkan perusahaan asuransi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis, melakukan kewenangan penyidikan, menggugat perusahaan asuransi untuk memulihkan hak-hak pemegang polis, memberi sanksi perusahaan asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mengapa OJK tidak melaksanakan kewenangan yang telah diberikan oleh Pasal 30 UU OJK untuk melakukan  perlindungan hukum bagi  para pemegang polis? Ada apa dengan OJK? OJK galak dengan perusahaan asuransi lain. Tapi terkesan "takut" dan tak berkutik menghadapi Bakrie Life. Ini yang kita kritisi keras kepada OJK," kata Jimmy.

Jimmy mendapat informasi bahwa Bakrie Life telah lama membayar premi pemegang polis yang nilainya di bawah Rp200 Juta. 

"Sedangkan nasabah yang belum dibayarkan adalah para klien kami yang memiliki nilai pokok premi tunggal (uang tunai) lebih dari Rp200 Juta/polis  dan tidak bersedia menerima tawaran pelunasan hanya dengan 56% saja dari Bakrie Life dan PT Bakrie Capital Indonesia,"ungkap Jimmy.

"Pertanyaannya sampai kapan puluhan nasabah itu ditelantarkan. Jangan sampai bentuk pendzoliman kepada nasabah yang rata-rata dari mereka adalah para usia pensiunan atau sudah sepuh berujung kepada doa yang tidak baik kepada pendiri Bakrie Life dihadapan Tuhan. Kenapa? Karena awalnya nasabah yang jamak berusia senja itu percaya bahwa Bakrie Life itu bisa dipegang janji dan komitmennya seperti yang mereka kenal dan pahami bahwa pendirinya, Pak Achmad Bakrie memiliki integritas tinggi dan selalu menjaga reputasi dan nama baik sebagai pengusaha nasional yang bersih, jujur dan adil,"urai Jimmy.

Senada dengan kuasa hukum Jimmy, Pemegang Polis Bakrie Life 
Freddy Koes Hariono (75 tahun) asal Jogjakarta yang juga pensiunan dari perusahaan swasta bertutur kepercayaan kepada Kelompok Usaha Bakrie, utamanya asuransi yang mereka kelola lewat Bakrie Life karena latar belakang Achmad Bakrie sebagai founder dan peletak dasar perusahaan yang kini dikelola anak-anaknyam

"Waktu kami bergabung membeli polis Bakrie Life karena kami tahu jiwa dan tujuan pendirinya di Grup Bakrie & Brothers adalah tokoh bangsa yang bisa dipercaya masyarakat. Kami melihat piagam penghargaan yg dipampangkan di kantornya di Rasuna Said, 3 sampai 4 tahun silam. Berturut-turut kami juga percaya kebesaran hati cikal bakal pendiri Bakrie grup, Pak Achmad Bakrie bahwa bisnis yang dibangunnya akan juga memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan termasuk kepada investor atau orang yang memercayakan dana mereka untuk dikelola di grupnya.  Maka kami memutuskan mambeli polis di Bakrie Life. Puluhan tahun kami telah mensupport grup Bakrie dengan kepercayaan tinggi karena perusahaan ini didirikan oleh orang pribumi baik yang tidak mungkin menyianyiakan amanah tersebut,"urai Freddy mewakili puluhan nasabah Bakrie Life.

Jadi dalam persoalan gagal bayar Bakrie Life kepada pemegang polisnya, Freddy secara tegas bersama puluhan PP tak mengharapkan sesuatu yang tidak berlebihan dari tuntutan kepada Bakrie Life. 

"Hanya kewajiban Bakrie Life seperti apa yang tercantum dalam polis kami saja yang harus mereka tunaikan dan selesaikan kepada kami puluhan pemegang polis,"tegas Freddy.

Freddy juga masih berkeyakinan penerus Achmad Bakrie, seperti Aburizal Bakrie atau Nirwan Bakrie yang meneruskan legacy baik ayahnya tersebut tetap berpegang teguh kepada suatu falsafah “human relations” yang pernah disampaikan Achmad Bakrie.

 “Kalau kita naik gunung jangan melupakan keadaan di kiri dan kanan, sebab ketika terpeleset pertolongan itu datang dari dua sisi ini juga."

"Etika bisnis Pak Atuk (panggilan akrab Achmad Bakrie) setaraf dengan orang-orang dari negara maju, bisa dipercaya, dan memberikan yang terbaik bagi semua pihak. Salah satu yang mendukungnya adalah kemampuan berkomunikasi secara egaliter  kepada siapa pun, tidak harus selevel dengan dirinya sebagai pengusaha besar. Jadi kita mengharapkan para anak-anaknya seperti pepatah buah jatuh tak jauh dari pohonnya,"ungkap Freddy. (ANP)