Kegiatan Praktek Langsung Di SMK Harus Sesuai Protokol Kesehatan

AKM • Tuesday, 11 Aug 2020 - 15:10 WIB

Jakarta  - Kementrian Pendidikan san Kebudayaan (Kemendikbud)  melalui revisi SKB 4 mnetri telah memperbolehkan SMK  serta perguruan tinggi menggelar praktik secara langsung di sekolah maupun kampus.

Direktur Jenderal Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan kebijakan  praktek langsung  dan tatap muka  dikeluarkan setelah mendapatkan masukan dari berbagai guru SMK seluruh Indonesia.

"Kita menjaring masukan dari guru SMK se-Indonesia. Karena banyak yang menyampaikan bahwa anak SMK itu kalau full daring pembelajaran terutama praktik akan dikhawatirkan lulusannya kurang kompeten karena 60 persen praktik," ujar Wikan salam kunjungan ke SMKN 27 Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2020).

Meski begitu, Wikan mengatakan praktik yang dilakukan secara langsung harus mengikuti protokol kesehatan. seperti memakai masker, jaga jarak dan 50  persen jumlah lehadiran siswa atau kurang.

”Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di sekolah,” tegas Wikan.

Sekolah juga diminta menyiapkan fasilitas untuk siswa melakukan disinfeksi maupun cuci tangan.

"Kami juga sudah berkoordinasi untuk dipastikan kesiapan protokol kesehatan di sekolah, tempat cuci tangan dan pembersihan," kata Wikan.

Sesuai arahan Mendikbud Nadiem Makarim, kebijakan ini tidak bersifat mengikat. Kemendikbud tidak memaksakan sekolah untuk mengadakan praktik bagi siswanya.

"Terkait anaknya mau datang ke sekolah, sekolahnya mau buka atau tidak itu terserah, bukan kami yang mewajibkan. Nanti tetap terhantung Pemda, sekolah, siswa dan orang tua masing-masing," pungkas Wikan