JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 1.062 pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap pada hari pertama sanksi diterapkan, Senin (10/8/2020).
"Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2020).
Sambodo menyebut, ada 2 jenis penindakannya terhadap pelanggar sistem ganjil-genap, yaitu tilang manual dan menggunakan kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement).
"1.062 penindakan terdiri atas 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE," ujar Sambodo.
Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sumber: Okezone.com