Ribuan Pengendara Ditilang Saat Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil-Genap

ADM • Tuesday, 11 Aug 2020 - 14:28 WIB
Photo: Okezone.com

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 1.062 pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap pada hari pertama sanksi diterapkan, Senin (10/8/2020).

"Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menyebut, ada 2 jenis penindakannya terhadap pelanggar sistem ganjil-genap, yaitu tilang manual dan menggunakan kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement).

"1.062 penindakan terdiri atas 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE," ujar Sambodo.

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

 

Sumber: Okezone.com