Fraksi PAN DPR Dukung Inpres Tentang Penerapan Protokol Kesehatan

AKM • Thursday, 6 Aug 2020 - 15:06 WIB

Jakarta - Angota DPR RI dari Fraksi PAN  Saleh Partaonan Daulay mengatakan mendukung diterbitkanya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Saleh yang juga Plh Ketua Fraksi PAN mengharapkan dengan Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai dan sanksi yang terdapat di dalam Inpres dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

“Kita harus dukung Inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara II ini dalam keterangan tertulis kepada Waspada, Kamis (6/8) di Jakarta.

Saleh juga menyoroti dua hal dari Inpres yang baru dikeluarkan, yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.

“Terkait jenis sanksi, Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” ungkapnya.

Masalahnya, menurut Saleh,, adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik dan bisa menimbulkan efek jera.

“Kalau teguran lisan dan tertulis, ini sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi,” kata Saleh.

Saleh mempertanyakan jika kerja sosial, bagaimana pengawasan dan dimana mereka bekerja. .Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada, masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif. Saleh mengungkapkan, Inpres ini belum bisa langsung diaplikasikan karena masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri, ( Mendagri), harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia”, saran Saleh Partaonan Daulay. (AKM)