Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp1,5 Miliar

ADM • Tuesday, 4 Aug 2020 - 16:32 WIB

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak sebanyak 62.158 orang pelanggar

PSBB Transisi sejak berlaku 5 Juni 2020 lalu. Total sanksi denda yang terkumpul mencapai Rp1,5 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, untuk perorangan yang melanggar PSBB itu berjumlah sebanyak 78 62.158 orang. Dengan rincian sebanyak 55.387 diberikan sanksi sosial dan 6.811 Orang diberikan sanksi denda dengan jumlah yang terkumpul sekitar Rp1.007.560.000.


Kemudian, lanjut Arifin, dari penindakan sanksi kegiatan-kegiatan sosial budaya dan pariwisata yang ditindak ada sekitar 58 tempat dengan 26 tempat diantaranya disegel. Sementara 24 tempat lainnya dikenakan denda dan delapan lainnya diberikan teguran tertulis. Dari pelanggaran jenis ini terkumpul jumlah denda mencapai Rp193.500.000.

Selain itu, lanjut Arifin, Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran di fasilitas-fasilitas umum. Total ada 601 pelanggar yang ditindak dengan 503 di antaranya mendapat sanksi teguran tertulis dan 98 pelanggar dikenakan sanksi denda. Jumlah denda yang dikumpulkan ada sebanyak Rp369.850.000.

 

Sumber: SINDOnews.com