Polres Depok Kaji Penerapan Tilang Elektronik di Jalan Margonda

Mus • Tuesday, 4 Aug 2020 - 15:19 WIB

Depok - Guna meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, rencananya alat tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (e-tle) akan dipasang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Namun sebelum diterapkan untuk umum, pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Depok harus melakukan kajian terlebih dahulu bersama sejumlah steakholder terkait.

"Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera E-TLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda," kata Wakasat Lantas Polrestro Depok Kompol Untung kepada Okezone.com, Selasa (4/8/2020).

Menurut dia tilang elektronik perlu dilakukan, sebab hingga kini masih banyak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Sebelum pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE, terlebih dahulu kami pasang sejumlah kamera cctv di sejumlah lampu merah jalan protokol Depok," ucap Untung.

Mekanisme pengurusan tilang elektronik sendiri yaitu pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam sehingga pihak Polda Metro Jaya dapat memvefirikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari.

Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat itu dilampirkan bukti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara.

Selanjutnya, pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan. Kemudian pelanggar mesti bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku.