Mudahkan Sinergitas Penegakan Hukum, Menteri Edhy Luncurkan Aplikasi TPKP

ANP • Tuesday, 28 Jul 2020 - 15:09 WIB

TANGERANG - Menteri Kelautan dan Perikanan meluncurkan aplikasi tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) guna memudahkan penanganan perkara TPKP. Di hadapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dia mengapresiasi adanya aplikasi yang bisa menunjang kerja sama antar aparat penegak hukum.

"Ini  merupakan inovasi yang sangat baik untuk menunjang kerja sama antara aparat penegak hukum," kata Menteri Edhy usai membuka rapat koordinasi teknis penanganan TPKP di Atria Hotel, Serpong, Tangerang, Senin (27/7/2020).

Melalui aplikasi tersebut, Menteri Edhy berharap terjalin sinergitas dan meningkatkan kinerja proses penyidikan kasus TPKP. Aplikasi TPKP sekaligus juga menunjukkan kepada publik hasil kerja keras dalam penegakan hukum.

"(Aplikasi TPKP) berkontribusi untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan," sambungnya.

Meski tidak mudah, Menteri Edhy mengingatkan, penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta proses hukum di masa pandemi COVID-19 harus tetap berjalan. Karenanya, dia meminta para penyidik untuk tetap berhati-hati dan selalu menjaga kesehatan diri.

"Patuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dalam setiap langkah dan tahapan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu memaparkan aplikasi TPKP berisi pertukaran data dan kerja sama aparat penegak hukum. Selain itu, aplikasi ini memuat pengumpulan dan rekapitulasi penanganan TPKP, peta tematik kerawanan, serta jumlah kapal yang ditangkap berdasarkan bendera dan proses hukumnya.

"Dengan begitu, aplikasi ini bisa digunakan oleh 3 institusi, yakni: KKP, TNI dan Polri," jelas Tebe.

Sebelumnya Menteri Edhy membuka rakornis TPKP dan dihadiri oleh 98 PPNS baik dari pusat maupun daerah. Rakornis TKPK sendiri akan berlangsung selama 3 hari dan menghadirkan sejumlah pemateri ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), hukum internasional, Kejaksaan, Polri, serta para pakar dan praktisi lainnya.

Posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat jelas, yakni akan menindak tegas para pelaku illegal fishing. Di hadapan 98 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Menteri Edhy meminta mereka untuk tidak ragu dalam menangani TPKP,  baik illegal fishing maupun destructive fishing. (ANP)