Jelang Pemilihan Serentak, BPKP Inisiasi Sinergi Pengawalan Akuntabilitas

ANP • Tuesday, 28 Jul 2020 - 11:17 WIB

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginisiasi pentingnya kolaborasi dalam mengawal akuntabilitas Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Serentak (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 mendatang. 

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan diperlukan sinergi serta kolaborasi pengawalan akuntabilitas keuangan dan kinerja dalam perhelatan Pemilihan Serentak, termasuk proses pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19.

Lebih lanjut, Iwan menjabarkan, salah satu wujud nyata kolaborasi, berupa pembagian peran pengawasan, dimana Perwakilan BPKP melaksanakan reviu pengadaan perlengkapan protokol kesehatan di 116 Satuan Kerja (Satker) KPU, Inspektorat Utama KPU di 18 Satker, dan sisanya sebanyak 178 Satker KPU dilaksanakan oleh APIP Daerah. Sebagai acuan bersama, kata Iwan, Kepala BPKP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 tentang Tata Cara Reviu dan Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara Audit Tujuan Tertentu Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

“Hasil pengawasan kemudian dielaborasi lebih lanjut oleh BPKP Pusat sebagai laporan hasil pengawasan akuntabilitas keuangan dan kinerja Pemilihan Serentak,” katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Akuntabilitas Pemilihan Serentak Tahun 2020 secara virtual, Selasa (28/7) di Gedung BPKP, Jakarta Timur. Acara tersebut menghadirkan Deputi Pencegahan KPK, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Inspektur Sekjen KPU sebagai pembicara.

Di tempat terpisah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, berpesan bahwa ada tiga hal yang harus dijaga akuntabilitasnya yakni, pengadaan perlengkapan protokol kesehatan dalam Pemilihan Serentak, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD maupun Dana Desa yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pencalonan kepala daerah, serta akuntabilitas keuangan dan kinerja penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan.

“Perwakilan BPKP di seluruh Provinsi siap mendukung dan membuka diri untuk memberikan konsultansi dalam Pemilihan Serentak tersebut,” tegas Ateh.

Sementara itu, dalam konteks keuangan daerah, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, menegaskan pentingnya sinergi mengawal dana hibah terkait Pemilihan Serentak, penyaluran Bansos Pemerintah Daerah, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pasalnya, tiga hal itulah yang berisiko tinggi dan perlu menjadi fokus utama sinergi dan kolaborasi pengawasan intern.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid 19. (ANP)