Perda Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kota Kendari Ditetapkan

Mus • Monday, 27 Jul 2020 - 14:31 WIB

Kendari - Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun 2019 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, dengan menerapkan protokol kesehatan. Rapat turut dihadiri Dandim 1417 Kendari dan disaksikan melalui video conference oleh para kepala OPD lingkup Pemkot Kendari, Senin (27/07/2020).

Sebanyak tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari, menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun 2019 untuk ditetapkan sebagai Perda dengan sejumlah catatan.

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Kendari Simon Mantong berharap pemkot Kendari memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah di masing-masing OPD. “Kewajiban pihak ketiga Rp 111 miliar bisa diselesaikan tahun 2020 ini,” harapnya.

Fraksi Gerindra juga meminta, penanganan persampahan diserahkan pada kecamatan seperti yang sudah dilakukan beberapa kota besar di Indonesia. Sedangkan Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia (DKI) meminta penanganan sampah dimaksimalkan, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Hal yang menjadi sorotan sejumlah fraksi yakni pelayanan PDAM yang belum maksimal melayani warga karena hanya mengalir 1-2 kali seminggu dengan kualitas keruh.

Sementara Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem meminta Pemkot Kendari memaksimalkan layanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan dan penyediaan infrastruktur perkotaan khususnya dalam mengatasi persoalan banjir.

“Peningkatan infrastrukur perkotaan drainase dan kali agar tidak lagi terjadi banjir di masa yang akan datang,” ungkap juru bicara Fraksi PKS Rizky Brilian Pagala.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas semua masukan dari DPRD. Dia juga mengajak agar kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk dijaga sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Masukan DPRD menurutnya, akan menjadi perhatian karena cukup konstruktif demi kemajuan Kota Kendari.

“Permohonan maaf bila mana dalam pembahasan raperda ini ada yang kurang,” pungkasnya. (Hengky)