Jakarta - Pemerintah dan DPR sejauh ini masih membahas revisi UU otonomi khusus bagi propinsi Aceh, Papua dan Papua Barat. Politisi asal Aceh di Senayan, Nasir Djamil menegaskan selama Aceh, Papua, dan Papua Barat berstatus daerah khusus maka selama itu pula dana otonomi khusus (Dana Otsus) diberikan.
“Apabila masyarakat di tiga daerah khusus itu makmur dan sejahtera, maka Indonesia juga makmur dan sejahtera. Sebab ketiga daerah khusus itu adalah bagian integral dari Indonesia,” ucap Nasir dalam Diskusi Forum Legislasi Tema "Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus?" di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Menurut Nasir, pelimpahan kewenangan kepada daearah yang bersatus iistimewa atau harus harus diiikuti distribusi pendanaan yang baik dari pemerintah.
“Di samping pelimpahan kewenangan, juga harus ada melimpahkan pendanaan. Harus ada treatment yang berbeda antara daerah-daerah khusus dengan daerah-daerah yang tidak khusus, bukan berarti kita mengeksklusifkan daerah kita, tapi ini sebuah pengakuan sejarah dan pengakuan konstitusi , karena itu, daerah-daerah yang beratribut khusus, itu harus ada treatmentyang berbeda, jadi tidak bisa dilakukan secara regular,” ujarnya.
Nasir menjelaskan, khusus bagi Aceh, agar dana Otsus itu diberikan kepada daerah-daerah yang berstatus daerah khusus. “itu selamanya jangan lagi ada pembatasan waktu kecuali konstitusi diamandemen dan kemudian daerah khusus itu diadakan, tapi menurut saya tidak akan mungkin dilakukan,” pinta Nasir.
Nasir Djamil juga menyebutkan pemerintah pusat belum maksimal melakukan pembinaan dan pelaksanaannya, kemudian bina SDM-nya sehingga konflik elit di daerah juga bisa dihindari.
"Krena konflik antar elit, berbuntut perencanaan yang buruk, kemudian kesiapan sumber daya manusia yang belum mumpuni, sehingga kemudian dana otsus ini belum maksimal untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga di Aceh misalnya, orang bertanya, Dana Otsus itu mengalir ke mana, apakah mengalir untuk pembangunan atau mengalir untuk segelintir elit,” ujarnya.
Nasir Djamil mengatakan daerah juga harus melakukan mengevaluasi dan tidak lantas menyalahkan pusat semata. Dan yang paling penting adalah pengakuan dari pemerintah, sehingga para menteri ketika memberikan kebijakan, harus ingat bahwa ada daerah khusus, sehingga tidak mengedepankan undang-undang sektoral.
“Selama ini kerap kali undang-undang khusus kami, Aceh, Papua Papua Barat ditelikung oleh undang-undang sektoral dan ini tidak ada pengawasan dari Presiden. Sebagai kepala pemerintah dan sebagai kepala negara, Presiden wajib melindungi daerah- daerah khusus apalagi Aceh dan Papua,” tukasnya.(AKM)