Menkeu: Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan

Mus • Tuesday, 21 Jul 2020 - 16:43 WIB

Jakarta - Pemerintah memastikan akan membayarkan gaji ke-13 PNS pada tahun ini. Pencairan akan dilakukan bulan depan.

"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat jumpa pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Dia melanjutkan pembayaran gaji ke-13 sudah sejak awal dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Tujuannya untuk mendorong perekonomian Indonesia.

"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.