Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku: Update Data Corona Tidak Diumumkan Lagi

Mus • Tuesday, 21 Jul 2020 - 16:24 WIB

Jakarta - Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berubah menjadi Satgas Penanganan COVID-19.

Dengan begitu, jabatan Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara untuk Penanganan dan Pencegahan Virus COVID-19 diganti oleh Prof Wiku Adisasmito yang sebelumnya telah menjabat sebagai Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Sebagaimana telah disampaikan oleh Menko Perekonomian Bapak Airlangga selaku Ketua Komite kebijakan dalam pernyataan persnya siang ini Presiden Republik Indonesia telah menunjuk saya sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Wiku dalam keterangan Pers terkait Update Data Nasional di Istana Presiden, Selasa (21/7/2020).

“Saya Wiku Adisasmito mewakili Satgas penanganan COVID-19 ingin menyampaikan beberapa perkembangan terkini dengan telah melaporkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutur Wiku.

Wiku menuturkan Perpres ini ditujukan untuk penguatan penanganan COVID-19 di Tanah Air. “Kami ingin menyampaikan bahwa Perpres ini ditujukan untuk penguatan organisasi dan manajemen dalam penanganan COVID-19,” katanya.

Perubahan ini mempengaruhi metode pelaporan harian kasus konfirmasi positif di Tanah Air. “Selain itu, terjadi perubahan pengumuman kasus covid harian yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen P2P Kementerian Kesehatan dokter Achmad Yurianto selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id,” tutup Wiku.