Menteri Edhy: Nelayan Kecil dan Semuanya Harus Hidup

ANP • Monday, 20 Jul 2020 - 15:24 WIB

JAKARTA -  Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku kementeriannya tidak membeda-bedakan kualitas layanan bagi nelayan kecil maupun besar. Baginya, semua sama-sama punya kontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Edhy pun berupaya supaya aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengokomodir kebutuhan semua lapisan nelayan. Contohnya soal aturan cantrang yang saat ini dalam tahap harmonisasi. Larangan cantrang akan dicabut namun ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.

"Yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi," terang Menteri Edhy.

Hal tersebut disampaikan Menteri Edhy saat bertemu nelayan di Lampung Timur kemarin. Aturan yang dimaksud di antaranya meliputi zonasi penangkapan kapal cantrang, ukuran serta panjang jaring.

Edhy menyebut, sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil. Sehingga bila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang akan terus terganggu. Di satu sisi, Menteri Edhy sudah melihat langsung bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.
     
"Cantrang ini justru paling banyak dipakai oleh kapal-kapal kecil di bawah 30 GT. Jumlahnya ada 5.000an. Sementara kapal di atas 30 GT cuma 740. Ada juga yang bilang kalau cantrang merusak karang. Bagaimana bisa, cantrang kena karang justru jaring cantrangnya yang rusak," papar Edhy.

Sementara itu, Muhammad Asep, Ketua Kelompok KUD Minabersama yang menaungi nelayan dua desa di Lampung Timur, mengaku berterima kasih bila aturan soal cantrang benar-benar dicabut. Selain mengganggu pendapatan nelayan, cantrang juga menjadi ajang kriminalisasi oleh oknum aparat.

"Saya terima kasih bapak berencana mencabut larangan soal cantrang. Kami ini sering menjadi korban, Pak. Sekitar satu bulan lalu 5 kapal nelayan kami ditangkap di OKI oleh aparat. Tekong dipulangkan, ABK dipulangkan, cuma kapal masih ditahan. Kapal ini kapal kecil pak, di bawah 20 GT. Ada juga kapal yang menangkap dengan cantrang, tapi dibiarkan lepas," akunya.

Nelayan kapal cantrang, menurutnya, masih nekat melaut karena tidak memiliki alat tangkap lain. Dia pun berharap, Menteri Edhy turun tangan membantu membebaskan lima kapal nelayan yang masih ditangkap.

"Tolong dibantu, Pak. Supaya nelayan kami ini tetap bisa menghidup keluarganya. Apalagi di kondisi Covid seperti," harapnya ke Menteri Edhy.

Mendengar keluhan tersebut, Menteri Edhy langsung meminta jajarannya berkoordinasi dengan Pemda dan Kepolisian. Dia menegaskan, antara KKP, Polri dan Kejaksaan Agung sebenarnya sudah sepakat untuk mengedapankan pembinaan bila menemukan kesalahan nelayan di lapangan.
 
"Urusan sama nelayan sekarang urusan pembinaan. Kalau ada pelanggaran tentang alat tangkap, pelanggaran tentang ukuran kapal, diberi tahu, dikasi peringatan, dibina. Kecuali dua hal, kalau bapak-bapak pengedar narkoba, menyelundupkan bahan pelendak, itu urusan hukum, saya enggak ikut-ikutan. Tapi tolong setelah dibina, harus diperbaiki kesalahannya," tegas Menteri Edhy. (ANP)