Ini Penjelasan Lion Air Terkait Kasus Penumpang Rute Palangkaraya–Surabaya–Labuan Bajo

ANP • Monday, 20 Jul 2020 - 15:09 WIB

PALANGKARAYA - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan memberikan penjelasan terhadap penanganan satu calon penumpang yang rencananya terbang dengan JT-681 pada Sabtu (18/ 07) rute Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY), Kalimantan Tengah tujuan Surabaya melalui Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (SUB) dan pada Minggu (19/ 07) Surabaya ke Bandar Udara Internasional Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (LBJ) dengan nomor ID-6130.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan penanganan calon penumpang laki-laki bernama Karolus Ombang, bahwa Lion Air Group telah menjalankan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Lion Air di Bandar Udara Tjilik Riwut telah menyampaikan, calon penumpang dimaksud termasuk kategori terlambat pelaporan (late check-in) pada 08.10 WIB dan tidak menunjukkan diri di ruang tunggu (no show gate)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, penerbangan JT-681 berangkat sesuai jadwal pukul 07.45 WIB, sebagaimana aturan untuk check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan dan waktu masuk ke pesawat (boarding gate) tutup 10 menit sebelum keberangkatan.

"Lion Air telah menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pelayanan dan status penerbangan. Dikarenakan calon penumpang late check-in dan no show, maka pengembalian dana dari tiket (refund) menurut ketentuan yakni kriteria calon penumpang  no show gate, late check-in dan sudah masuk 4 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Ia menegaskan, sehubungan dengan informasi yang berkembang serta menyatakan Lion Air menolak dan menelantarkan calon penumpang tersebut adalah tidak benar.

"Terkait dengan prosedur pemeriksaan atau pengecekan dokumen lainnya yang dilakukan oleh calon penumpang selama di bandar udara bukan kesalahan atau kesengajaan dari Lion Air," tambahnya. (ANP)