Hasil Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp1,355 Miliar

Vir • Friday, 17 Jul 2020 - 14:42 WIB
Foto: Sindonews.com

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda sanksi dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mencapai Rp1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi mulai kepada warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu, hingga kepada pertokoan, hingga restoran yang ada di mal-mal yang tak menaati protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.

"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata pria yang disapa Ariza saat menghadiri kampanye pasar tradisional bebas Covid-19 dan gerakan memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020).

Ariza menegaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya belum pernah mempidanakan pihak yang melanggar PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," tuturnya.

Kententuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak antarsesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

 

Sumber: Okezone.com