DPR: Usut Pemberian Izin Ekspor Benih Lobster

AKM • Thursday, 16 Jul 2020 - 20:30 WIB

Jakarta  -  Anggota Komisi VI DPR Andi Akmal Pasludin meminta Aparat hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan yang  memberikan izin ekspor benih  lobstet atau benur.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi VI DPR Andi Akmal Pasludin setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memberhentikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar.

“Yang tidak boleh adalah memperjualkan pengaruh dan melanggar aturan yang sudah ada, kalau ini terjadi silakan para penegak hukum untuk menyelidik secara hukum,” ujar Andi Akmal dalam diskusi bertajuk “Polemik Ekspor Lobster; untungkan rakyat atau pengusaha?” di Gedung DPR.

Meski begitu, Andi Akmal mengingatkan pentingnya mendalami Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 itu. Andi Akmal mengingatkan kalaupun peraturan menteri KKP membolehkan ekspor benih lobster maka izin untuk ekspor benur tentu dengan persyaratan yang ketat.

Andi Akmal heran mengapa dalam waktu singkat, sejak aturan itu dikeluarkan pada 12 Juni, sudah ada 30 eksportir benur. Padahal, lanjutnya, persyaratan yang ditetapkan KKP cukup berat, termasuk soal pengalaman budi daya lobster. 

“Ternyata kita cek datanya hari ini sudah di atas 30 perusahaan yang sudah dapat kuota. Apakah benar perusahaan ini sudah memenuhi syarat?,” ujarnya.

Sementara itu, Fahri Hamzah yang kini beralih menjadi pegusaha ekspor lobster setelah tidak maju lagi sebagai calon anggota DPR, menampik jika dibukanya ekspor benih lobster bisa mengancam keberlangsungan ekosistem. “ Seandainya lobster ditinggalkan di alam, maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,2 persen,” katanya

Fahri menambahkan, bila dibudidayakan lobster dapat mencapai dewasa hingga sekitar 30 persen.“ Lobstet di Indonesia masih jauh dari kata punah  populasi lobster di alam liar masih besar. Jika dibudidayakan maka akan menguntungkan Negara, Pengusaha dan Nelayan,” pungkasnya. (AKM)