Pemprov DKI Hentikan SIKM Diganti dengan CLM

FAZ • Wednesday, 15 Jul 2020 - 15:16 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penerapan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masyarakat yang ingin ke dan pergi dari ibu kota.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada warga untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengisian CLM dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin, Rabu (15/7/2020).


"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/7).

Kemudian masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.

"Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes COVID-19," jelas dia.