Menteri Edhy Hibahkan KIA Ilegal Tangkapan ke Kampus Perikanan

ANP • Wednesday, 15 Jul 2020 - 15:05 WIB

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kembali menegaskan tidak anti penenggelaman kapal. Menurutnya, penenggelaman tetap dilakukan jika terdapat kapal ikan asing (KIA) yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan.

"Penenggelaman kita lanjutkan, "kalau kita tangkap dia lari kita tenggelamkan," kata Menteri Edhy dalam forum Chief Editor Meeting (CEM) di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (14/7).

Dikatakan Menteri Edhy, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Terlebih saat ini, kampus-kampus perikanan juga masih minim kapal untuk praktek. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut.

"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri,"urainya.

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Menteri Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.

"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan," jelasnya. 

Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing. Khusus untuk kampus, tidak akan diminta dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.

"Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen PSDKP, TB Haeru Rahayu memaparkan sejak Menteri Edhy menjabat hingga hari ini, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Tehadap kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

"Sekarang 58 (kapal) yang sudah ditangkap," jelas Tb Haeru. (ANP)