Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG

Mus • Tuesday, 14 Jul 2020 - 09:55 WIB

Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan covid-19 yang ditandatangani Senin kemarin, (13/7). Salah satu bagian dari Permenkes itu mengganti istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG). Istilah baru yang kini dipakai adalah kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” tertulis dalam surat keputusan ada pada BAB III tentang Surveilans Epidemiologi di halaman 31, saat dilihat Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan dalam surat tersebut, kasus suspek seseorang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, kasus probable yakni seseorang kasus suspek dengan ISPA Berat/ Sakit Kritis atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). Kemudian, kasus konfirmasi yang dibagi menjadi dua yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Selain itu, kontak erat yang diartikan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. “Riwayat kontak yang dimaksud antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain)," kata Terawan.

“Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” jelas Surat Keputusan.

Dijelaskan, pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukannya dari adanya kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sementara pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.