Pemerintah Siapkan Sanksi Pidana Ringan Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Mus • Monday, 13 Jul 2020 - 22:31 WIB

Jakarta - Pemerintah memberikan perhatian khusus terkait rendahnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan pandemi covid-19. Pemerintah saat ini sedang merumuskan sanksi untuk pelanggar protokol.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan menerapkan pidana ringan untuk pelanggar protokol Covid-19. Meski masih dibicarakan, sanksi pidana itu akan melengkapi sanksi lainnya seperti denda maupun kerja sosial.

"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan). Tapi masih dalam pembahasan. Memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," ujarnya seperti dikutip dari Inews.id, Senin (13/7/2020).

Sanksi, menurut Jokowi, diberlakukan melihat rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. "Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," katanya.

Jokowi memaparkan, ketidakpatuhan terlihat dari masih adanya masyarakat yang tidak mengenakan masker. "Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen. Yang 70 persen enggak pakai masker. Gimana tingkat positifnya enggak tinggi," katanya.