Perbankan Sehat, Negara Kuat

Mus • Monday, 13 Jul 2020 - 13:42 WIB

Jakarta - Perekonomian global mengalami pukulan besar karena Pandemi Covid-19. Hampir semua sektor merasakan keterpurukan itu. Lalu, bagaimana dengan dunia perbankan? Seberapa jauh sektor perbankan kita terdampak krisis ini?

Pengamat ekonomi Andrew Parengkuan mengatakan masalah perbankan kali ini tidak bisa disamakan dengan krisis moneter di tahun 1998. 

“Saat ini kita lebih siap menghadapi krisis, terutama dalam hal pengawasan. Terbukti dengan adanya lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan banyak lagi. Dengan demikian perbankan tetap berjalan sesuai dengan ‘rules’-nya,” kata pria yang sudah puluhan tahun bergelut sebagai praktisi perbankan ini.

Andrew menambahkan, kondisi yang relatif baik ini terbukti dengan CAR (Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal) Perbankan saat ini ada di angka 22.08 persen, menurut catatan April 2020. 

“Kondisi ini sangat berbeda dengan keadaan pada krisis tahun 1998 lalu di mana banyak bank yang CAR-nya di bawah 4 persen,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi langkah cepat pemerintahan Presiden Jokowi yang dengan sigap telah membuat rambu-rambu jasa keuangan. 

“Keluarnya payung hukum berupa Perpu No. 1 Tahun 2020 yang memungkinkan perusahaan perbankan segera melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabahnya, untuk menghindarkan terjadinya gagal bayar,” papar Andrew.

Sebagaimana diketahui, di masa pandemi Covid-19 ini, Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpu itu dikeluarkan Presiden Jokowi dengan pertimbangan karena implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. 

Sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Berkat Perpu itu, tercatat sebesar Rp 740 triliun kredit nasabah perbankan telah berhasil direstrukturisasi selama masa Pandemi. 

“Hal ini menghindarkan tingginya NPL (Non Performing Loan) alias kredit macet. Harus diakui, kebijakan Presiden Jokowi membuat nasabah sangat terbantu dengan program restrukturisasi kredit,” jelas pria yang juga dikenal sebagai aktivis 1998 itu.

Andrew optimistis bahwa langkah-langkah tepat yang telah diambil pemerintah tentu dapat melindungi perbankan nasional. 

“Saya rasa pemerintah telah tepat mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan-aturan sehingga kita tidak perlu takut dunia perbankan Indonesia akan mengalami krisis seperti 1998,” pungkasnya. (Mus)