Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia Hasil Pendekatan “High Level” 

Mus • Thursday, 9 Jul 2020 - 07:53 WIB

Beograd - Delegasi RI yang dipimpin langsung oleh Menkum HAM, Yasonna H. Laoly dengan didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar berhasil mengembalikan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia setelah buron selama hampir 17 tahun.  

Menkum HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum selaku otoritas pusat menerima penyerahan Maria Pauline Lumowa dari National Central Bureau (NCB) Interpol Serbia untuk dibawa ke Indonesia guna menghadapi proses hukum. 

Adapun delegasi RI terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri.

Penyerahan Maria Pauline Lumowa dari Serbia kepada Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Serbia yang melalui surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia yang disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.  

Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak terlepas dari upaya pendekatan “high level” kepada berbagai pihak di Serbia. Dalam kunjungan kemarin, Menkum HAM diterima oleh Presiden Serbia dan beberapa menteri lainnya yang menyampaikan dukungan penuh terhadap ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
 
Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada tanggal 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia berdasarkan red notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003. 

Sebagaimana diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 triliun. 

Maria melarikan diri ke Singapura pada September 2003 dan kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada tahun 2009. Pemerintah RI melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. 

Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda. Selain itu, hukum negara Belanda juga tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi ke negara yang belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi. 

Upaya tanpa kenal lelah dari pemerintah akhirnya membuahkan hasil ketika Maria Pauline Lumowa tertangkap di Serbia.

Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu. Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Mus)