Pencairan Insentif Nakes Penanganan COVID-19 di Percepat

ANP • Wednesday, 8 Jul 2020 - 20:39 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan berkomitmen penuh untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19. Hal ini direalisasikan melalui penyederhanaan alur penyaluran dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (COVID-19).

“Bersama Kementerian Keuangan, kami mencari solusi bersama untuk mencari terobosan guna mempercepat penyaluran,” kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam media briefing Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7). 

Terobosan tersebut, menurut Trisa dengan menyederhanakan alur verifikasi. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kemudian ke Dinas Kesehatan Provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan, dokumen pengajuan kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Melalui Kepmenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.

“Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” ucap Trisa.

Trisa menyebutkan anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan adalah 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Institusi Kesehatan Pusat.  

“Dari sejumlah tersebut, sampai tanggal 8 Juli sebanyak Rp. 284,5 Miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan ” tutur Trisa.

Sementara untuk santunan kematian, dari total alokasi anggaran 60 miliar kira-kira telah terserap 9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.

Senada dengan Trisa, per tanggal 30 Juni 2020 Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyatakan Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah.

Dengan adanya peraturan baru, besaran insentif nakes penanganan COVID-19 telah tersalurkan sebanyak 1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk Kabupaten/Kota atau Provinsi tersebut, sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. 

“Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh Dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya 1,3 triliun” kata Putut. (ANP)