Kemenkes Patok Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000

Mus • Wednesday, 8 Jul 2020 - 07:57 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes cepat atau rapid test antibody covid-19 sebesar Rp150.000. Besaran tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test atas permintaan sendiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2875/2020. Surat edaran ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan rapid test antibodi,” kata Bambang dalam salinan surat edaran yang dikutip Inews.id, Selasa (7/7/2020).

Rapid test selama ini banyak dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah karena harga yang mahal. Di Banyuwangi, Jawa Timur, misalnya, sopir truk menggelar aksi protes karena harus membayar Rp300.000-Rp400.000 untuk sekali rapid test. Tanpa hasil tes itu, mereka tidak dapat menyeberang.

Untuk diketahui, rapid test antibodi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19. Rapid test antibodi dapat juga digunakan untuk menapis infeksi Covid-19 di antara kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), pada wilayah yang tidak mempunya fasilitas Real Time PCR.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes juga menekankan agar rapid test antibodi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas layanan kesehatan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan layanan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” kata Bambang.