1.030 Calon Jamaah Haji Indonesia Mengajukan Permintaan Pengembalian Setoran,

AKM • Tuesday, 7 Jul 2020 - 17:34 WIB

Jakarta- Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, hingga kini  1.030 calon jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 1441 H/2020 M.

Pendaftaran permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu telah dibuka Kemenag sejak 3 Juni.

"Seperti mekanisme pengembalian setoran Bipih, sampai dengan saat ini sudah 1.030 yang mengajukan," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dilaporkan sebanyak 995 pengajuan telah diproses dan direalisasikan. Pengembalian setoran pelunasan biaya haji dilakukan BPKH setelah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. "Sudah direalisasi 955," lanjut Fachrul.

Ia pun menyatakan, Kemenag berusaha sebaik mungkin memenuhi hak-hak jemaah. Menurut Fachrul, pengembalian setoran pelunasan haji dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. Hal itu, kata Fachrul, lebih cepat dari ketentuan yang diatur dalam keputusan Menag.

"Kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu lima, enam, atau tujuh hari sudah selesai," ucapnya. ( AKM)