Kemendibud: Pemda Boleh Tambah Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

AKM • Wednesday, 1 Jul 2020 - 11:00 WIB

Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, pemerintah daerah boleh melakukan penambahan kuota siswa atau rombongan belajar pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Dinas pendidikan (Disdik) diizinkan menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 meskipun proses PPDB sudah berjalan.

“Selagi ada alasan yang memungkinkan dan meyakinkan, boleh. Misalnya, penerimaan siswa SMP di satu kelas dari 32 jadi 36 saya perbolehkan,” kata Hamid, dalam telekonferensi, Selasa (30/6).

Namun, Hamid mengingatkan bahwa keputusan boleh tidaknya penambahan ini harus mempertimbangkan beberapa catatan. Salah satunya adalah keberadaan sekolah swasta. Artinya, jangan sampai penambahan rombongan belajar ini malah mengganggu swasta dalam mendapatkan peserta didik.

“Yang menjadi pertimbangannya, jangan sampai penambahan kuota siswa malah berujung penutupan sekolah swasta. Bagaimanapun, kontribusinya sekolah swasta cukup besar terhadap angka partisipasi siswa,” tegasnya.

Hamid menuturkan, bahwa diambilnya kebijakan penambahan kuota siswa pada PPDB tahun ini, adalah bagian dari relaksasi sekaligus untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. “Bagi saya, menampung siswa di sekolah negeri merupakan bagian dari hak warga memperoleh pembelajaran,” ujarnya.

Semenatra itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, bahwa tambahan rombongan belajar (rombel) itu dinilai dapat menjadi salah satu solusi, terkait kiricuhan pelaksanaan PPDB disejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta yang menuai protes orang tua murid karena menggunakan usia.

“PPDB DKI Jakarta menuai sejumlah kejanggalan yang merugikan siswa. Karena itu harus ada solusi agar para siswa yang dirugikan dalam proses PPDB tetap mendapatkan kesempatan untuk belajar di sekolah-sekolah negeri di DKI Jakarta,” kata Huda.

Huda menambahkan, bahwa dalam penambahan kuota rombel tidak akan menampung para siswa yang tersingkir dari PPBD DKI karena alasan usia. “Kalau menambah kuota rombel itu berarti maksimal hanya menampung tambahan 4 siswa per kelas dan itu pasti tidak mencukupi,” terangnya

Politikus PKB ini menyarankan, agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI perlu membuat rombel baru sehingga kuota siswa yang diterima akan lebih besar. “Jadi, mereka yang terdiskriminasi dalam PPDB DKI bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di zonasi mereka masing-masing,” ujarnya. (AKM)