Jakarta - Penusuk mantan Menkopolhukam, Wiranto, Abu Rara, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Terhadap putusan itu, Abu Rara mengaku menerima.
"Bismillah, saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip SINDOnews.com, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ia divonis bersalah 12 tahun.
Tuntutan terhadap Abu Rara sendiri lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU 16 tahun.