PPDB 2020, Disdik DKI Kurangi Kuota Jalur Zonasi 10 Persen

FAZ • Thursday, 25 Jun 2020 - 09:28 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi kuota di jalur zonasi 10 persen sehingga menjadi 40 persen dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Keputusan tersebut berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan sengaja mengurangi 10 persen kuota di jalur zonasi karena ingin menambah kuota di jalur prestasi.

"Kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Nahdiana mengungkapkan, keputusan tersebut mendapatkan kritikan dari orang tua murid dan anggota DPRD. Mereka beralasan, pengurangan kuota semakin memperkecil kesempatan siswa masuk di jalur zonasi. Apalagi saat ini PPDB DKI tahun 2020 menggunakan seleksi berdasarkan usia.

Disdik DKI, Nahdiana mengaku telah mengomunikasikan untuk mengurangi jatah siswa di jalur zonasi agar anak-anak lain bisa bersaing di jalur prestasi yang ditambahkan kuotanya.

"Ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," katanya.

Kepada orang tua murid, Nahdiana meminta tak perlu khawatir jika anaknya punya nilai bagus tapi tak diterima di jalur zonasi. "Kami enggak buang anak bapak ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," ucapnya.