Menteri Edhy: Tidak Ada yang Ditutupi Soal Ekspor Benih Lobster

ANP • Wednesday, 24 Jun 2020 - 11:44 WIB

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjawab polemik mengenai ekspor benih lobster dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara Jakarta, Selasa (23/6/2020). Menteri Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.

"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," terang Menteri Edhy.

Alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.

Menteri Edhy menepis anggapan bahwa Permen KP No.12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.  

"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tegas Menteri Edhy.

Perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. KKP sendiri membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin. 

"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," tegasnya.

Menteri Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.

Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Menteri Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.

"PNBP ini sangat transparan lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.

Mengenai polemik yang muncul di publik tentang ekspor benih lobster, Menteri Edhy menyadarinya sebagai risiko sebuah kebijakan. Dia tak mau menutup diri atas masukan dan kritik yang ada. KKP juga akan melakukan evaluasi untuk menilai besaran manfaat terhadap negara dan nelayan dari keputusan yang dibuat.  
 
"Saya sangat percaya, dengan sistem sangat terbuka ini, kami bisa mengontrol pengawasan lobster. Semua dirjen harus bertindak, semua kementerian, elemen, semua kami ajak. Tidak ada yang kami tutupi. Dan apapun kebijakan yang kami buat adalah proses yang bisa dievaluasi setiap saat," pungkasnya.

Rapat kerja dengan Komisi IV yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Sudin, berlangsung hingga lima jam. Selain soal lobster, persoalan pagu anggaran KKP di 2021 juga menjadi pembahasan. (ANP)