SNI Pengelolaan Pariwisata Alam: Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

ANP • Tuesday, 23 Jun 2020 - 21:46 WIB

JAKARTA - Indonesia memiliki potensi alam yang luar biasa. Lebih dari 1700 pulau dengan lebih dari 300 suku bangsa dengan 742 bahasa daerah mewarnai budaya Indonesia. Indonesia juga memiliki 51 taman nasional dan keanekaragaman hayati terbesar nomor 3 di dunia. Berdasarkan data dari the travel & tourism competitive index 2019, Indonesia berada dalam posisi ke 40 dari 140 negara. Indeks ini melihat 3 hal, sumber daya alam, harga, dan keterbukaan internasional. Tak pelak, berdasarkan rencana pembangunan nasional, tahun 2045 Indonesia ditargetkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata utama di Asia dan dunia dengan 73.6 juta wisatawan mancanegara, dan pertumbuhan devisa 4.9% per tahun.

Sayangnya, pandemi COVID-19 telah menimbulkan efek negatif bagi sektor pariwisata Indonesia. Selama masa pandemi covid-19, kunjungan wisatawan mancanegara bulan April tahun ini turun sebesar 87,44% daripada bulan April tahun 2019. “Ini tantangan bagi kita bagaimana meningkatkan kunjungan wisatawan,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah, di Jakarta, Senin (22/06/2020). 

Saat ini, strategi new normal yang diatur oleh pemerintah telah mengizinkan sektor pariwisata dibuka karena dianggap berisiko rendah. Momen ini dapat menjadi titik balik bagi pengelola kawasan pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Zakiyah menilai, dalam mengelola kawasan pariwisata, keseimbangan ekonomi, sosial dan budaya harus menjadi satu kesatuan yang utuh dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan. Saat ini pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi dan acuan yang dapat diterapkan oleh para pengelola kawasan pariwisata. 

Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Standar yang disusun oleh Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan ini menetapkan prinsip, kriteria dan indikator pengelolaan pariwisata alam sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam di kawasan hutan dan/atau kawasan lainnya yang dikelola dengan prinsip-prinsip pariwisata alam.

“Kehadiran SNI 80113:2014 akan mewarnai pengelolaan pariwisata yang mengedepankan unsur-unsur konvservai dan ramah lingkungan. Kami harap SNI ini dapat diterapkan oleh kita semua sebagai pedoman untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari,” pesan Zakiyah.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menuturkan, SNI 8013:2014 diperlukan untuk memfasilitasi pengelola pariwisata dalam melakukan proses pengelolaan pariwisata yang ideal. “Standar ini juga dapat digunakan oleh pengelola pariwisata sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan wisata yang sudah dilaksanakannya,” ujar Heru

Heru menjelaskan, ada beberapa tahap dalam menerapkan SNI 8013:2014. Tahap pertama, pengelola harus mengenali standar ini, salah satunya dengan cara mengikuti training, awareness. “Bagi yang telah melakukan prinsip-prinsip berkelanjutan pariwisata alam, bisa kita bandingkan sejauh mana korelasi yang sudah diterapkan dengan persyaratan standar melalui kegiatan gap analysis,” ujar Heru.

Tahap selanjutnya adalah pengembangan sistem, dengan melihat bagaimana kebijakan pimpinan organisasi dalam pengembangan standar ini. Kemudian tahap implementasi dan me-review implementasinya melalui kegiatan audit internal dan tinjauan manajemen. “Bila sudah sesuai dengan SNI, tentu pengelola perlu mensertifikasi sebagai bukti bahwa pariwisata yang dikelola telah memenuhi SNI,” saran Heru.

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Noer Adi Wardojo menerangkan, standar ini memiliki 5 prinsip. Prinsip pertama adalah kelestarian fungsi ekosistem. Kedua tentang kelestarian objek daya tarik wisata alam. prinsip selanjutnya kelestarian sosial budaya. “SNI ini juga menerapkan prinsip kepuasan, keselamatan, kenyamanan pengunjung. Hal ini berkaitan dengan rambu-rambu dan fasilitas yang harus tersedia,” terang Noer Adi. Adapun prinsip terakhir adalah prinsip manfaat ekonomi. 

Salah satu kawasan pariwisata yang akan menjadi pilot project penerpaan SNI  8013:2014 adalah Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Secara administrasi, TNWK terletak pada dua Kabupaten, yaitu Lampung Timur dan Lampung Tengah, dengan total luas wilayah 125.621,30 ha. Saat ini, TNWK memilki lima jenis satwa mamalia besar (The big five mammal) yaitu gajah, harimau sumatera, badak, tapir dan beruang. Secara umum, TBWK telah menerapkan 5 prinsip pengelolaan pariwisata berkelanjutan. 

Noer Adi menilai, SNI ini mudah diterapkan. intinya adalah istiqomah dalam implementasinya. “Ayo maju bersama, standar ini adalah untuk kita bersama,” ajak Noer Adi yang juga selaku ketua Komtek 65-01. (ANP)