BPJS Kesehatan Konsultasikan Verifikasi Klaim Covid-19 ke BPKP

ANP • Tuesday, 23 Jun 2020 - 21:34 WIB

Jakarta – Sebagai badan hukum publik yang lebih dari enam tahun mengelola program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan penyakit Covid-19. BPJS Kesehatan senantiasa mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian, oleh karenanya BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengonsultasikan sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19 tersebut. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sampai dengan 12 Juni 2020, terdapat 592 RS yang telah mengajukan klaim Covid-19 untuk diverifikasi BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah sebesar Rp 557,4 miliar,” kata Iqbal, Selasa (23/06).

Menurut Iqbal, dalam menjalankan verifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memerlukan sejumlah dukungan dari BPKP, salah satunya masukan terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim Covid-19 karena masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19 saat ini.

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu 7 (tujuh) hari kerja. Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. 

Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun masa kadaluarsa klaim adalah 3 (tiga) bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," pesan Iqbal. (ANP)