KPK Sarankan Stop Kartu Prakerja, ini Jawaban Menko Airlangga  

Mus • Monday, 22 Jun 2020 - 15:48 WIB

Jakarta - Program Kartu Prakerja gelombang empat diminta untuk dihentikan, atas rekomendasi KPK.

Menanggapi hal itu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyebut kajian KPK merupakan respons dari surat yang dikirimkan Kemenko Perekonomian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesungguhnya KPK itu merespons surat yang dikirimkan Kemenko Perekonomian, surat tersebut menindak lanjuti Peraturan Presiden atas rekomendasi dan Presiden beberapa kali menegaskan tentang PEN," ujar Airlangga saat rapat kerja bersama Aggota Banggar DPR RI, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, rekomendasi KPK akan menjadi masukan untuk Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Menjadi masukan untuk Komite Cipta Kerja dalam evaluasi program, baik dari kebijakan, regulasi maupun pelaksanaan," kata Panji.

Sebagai informasi, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, institusinya sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat dengan anggaran mencapai Rp700 triliun dan daerah dengan anggaran mencapai Rp72 triliun.

"Bagian dari penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat tersebut, yakni program perlindungan sosial dengan anggaran Rp203,9 triliun yang dialokasikan untuk bantuan sosial, kartu prakerja, dan lain-lain," katanya.

Alexander mengungkapkan, khusus untuk program kartu prakerja sebenarnya disusun untuk kondisi normal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program kartu prakerja berubah menjadi semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan yaitu sebesar Rp2.400.000 per orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000 per orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000 per orang.