Jurus KKP Bangun Perekonomian Masyarakat Pesisir Melalui Sentra Perikanan Terpadu

ANP • Friday, 19 Jun 2020 - 13:55 WIB

SUKABUMI - Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 17.504 pulau, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat besar sebagai tumpuan pembangunan. Karenanya, berbicara tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, akan sangat bersinggungan dengan banyak pihak dan berbagai aspek yang bersifat lintas sektor. 

"Untuk itulah, dalam pengelolaannya harus mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, antar sektor, dunia usaha, dan masyarakat, antara ekosistem darat dan ekosistem laut, serta antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat menjadi pembicara Webinar bertema, 'Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Terdepan Sebagai Sabuk Pengaman Ekonomi Maritim Berbasis Kelautan dan Perikanan', Kamis (18/6/2020).

Dikatakan Menteri Edhy, luasnya cakupan untuk melakukan integrasi kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menunjukkan bahwa realitas wilayah ini mempunyai ”nilai berharga”, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dengan populasi penduduk yang padat. Lahirnya Undang- Undang Nomor 27 tahun 2007 jo. Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta regulasi turunannya, diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh provinsi di Indonesia melalui penyusunan dokumen perencanaan spasial Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tujuannya, untuk mencegah adanya permasalahan di wilayah tersebut. 

"RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," urainya. 

Dalam forum yang digelar oleh Ikatan Alumni Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB ini, Menteri Edhy memastikan KKP telah memfasilitasi penyusunan RZWP3K dan hingga Juni 2020, sebanyak 27 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah RZWP3K. Tak hanya itu, sebagai bentuk keberpihakan membangun pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan menyeluruh dengan sektor kelautan dan perikanan sebagai penggerak utamanya, KKP telah mengembangkan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT). SKPT diarahkan pada optimalisasi usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, usaha tambak garam, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. 

"Melalui upaya tersebut diharapkan para pelaku utama kegiatan perikanan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan akan mendapatkan keuntungan ekonomi yang tinggi sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau- pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan," jelas Menteri Edhy. 

Adapun pembangunan SKPT tidak hanya bertumpu pada penguatan sektor hulu (penyediaan bahan baku perikanan), melainkan juga pada sektor hilir (pengolahan), seperti penyediaan sarana dan prasarana rantai dingin dan penunjang lainnya. Melalui pembangunan SKPT diharapkan akan dapat mengakselerasi perwujudan kemandirian dan kesejahteraan rakyat di pulau-pulau kecil dan/atau kawasan perbatasan. 

"Untuk itu saya mohon dukungan semua pihak, kita bersama-sama untuk terus mengembangkan SKPT sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan dan kekuatan ekonomi lokal berbasis sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya di kawasan perbatasan," tandasnya. (ANP)