Tindaklanjuti Isu Kenaikan Tarif Listrik, Kemenko Marves Dengar Penjelasan ESDM dan PLN

ANP • Wednesday, 17 Jun 2020 - 22:06 WIB

Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan rapat koordinasi virtual terkait isu kenaikan tarif listrik, Rabu (17-06-2020). Rapat ini menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik yang masuk ke alamat surat elektornik pengaduanenergi@maritim.go.id. 

Dalam rapat tersebut Deputi Purbaya meminta masukan dari kementerian ESDM dan penjelasan dari PLN mengenai apa yang sedang terjadi dan tindakan apa yang sudah dilakukan PLN untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik tersebut.

“Siang ini saya ingin mendengar masukan dari kementerian ESDM, kalau sudah ada investigasi, apa yang terjadi sekarang, nanti saya juga akan tanya PLN apa tindakannya”, kata Deputi Purbaya mengawali Rakor.

Menanggapi hal tersebut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menjelaskan bahwa kejadian yang terjadi karena dampak penerapan PSBB yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung kerumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.

“Baca meter ini sangat terkait Covid-19 pak. Saat itu sudah mulai PSBB sehingga untuk menjaga protokol kesehatan, PLN bermaksud melakukan langkah-langkah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, jelas Hendra.

Oleh karena itu, menurut Hendra PLN melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir. Hendra juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini. Ini dibuktikan dengan tarif listrik yang masih sama yakni Rp1.467 per kWh.

“Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya meng-clearkan aja bahwa dari pemerintah tarif listrik tidak naik”, katanya.

Sejalan dengan ESDM, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Edison Sipahutar mewakili Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan juga memberikan penjelasannya. Ia memastikan bahwa tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan. Kenaikan tagihan listrik pelanggan menurutnya terjadi karena adanya peningkatan pemakaian kWh pelanggan itu sendiri.

“Dengan adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi baik sekolah yang dilakukan melalui online maupun aktivitas kantor yang juga dilakukan dari rumah atau work form home. Sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan pemakaian listrik,” katanya

Menurut Edison, PSBB membuat sebagian besar petugas PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk pencatatan meter pelanggan, maka pada bulan April dan Mei, PLN melakukan penghitungan rata-rata listrik 3 bulan. 

“Untuk rekening Juni, sebagian besar petugas sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan. Padahal pemakaian bulan Maret yang ditagihkan pada rekening listrik April, begitu juga pemakaian bulan April untuk rekening Mei sudah terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah, sehingga terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan. Sebagian besar realisasi pemakaian listrik lebih besar daripada yang ditagihkan,” katanya. 

Menurut Edison selisih inilah yang  kemudian ditagihkan pada rekening Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui whatsapp. 

“Gambarannya begini, pemakaian pelanggan listrik pada Desember 55 kWh, Januari 50 kWh, dan Februari 45 kWh, maka pemakaian di bulan Maret yang ditagihkan di bulan April rata-ratanya sebesar 50 kWh. Kemudian untuk tagihan Mei jika dirata-ratakan akan mendapatkan 48 kWh,” jelasnya. 

Menurut Edison, jika diasumsikan selama pandemi pemakaian listrik meningkat dan sama tiap bulannya yaitu sebesar 70 kWh, maka ada kekurangan tagih pada pemakaian bulan Maret 20 kWh, bulan April kurang 22 kWh, dan pemakaian bulan Mei 70 kWh, sehingga tagihan di bulan Juni menjadi 112 kWh.

“Inilah yang membuat peningkatan kWh akibat skema rata-rata 3 bulan, juga karena ditetapkan PSBB, dan ditambah pada bulan Mei adalah Bulan Ramadhan yang mengakibatkan banyak aktivitas di rumah yang memakai listrik”, jelasnya.
Edison mengatakan, hal tersebut membuat pelanggan kaget namun sesungguhnya itu adalah pemakaian yang riil setelah PLN bisa melakukan pencatatan meter secara langsung kerumah pelanggan.

“Untuk mengatasi hal tersebut, PLN memberlakukan perlindungan terhadap yang mengalami pelonjakan tarif listrik sebesar 20% keatas. Sehingga pada bulan Juni hanya ditagihkan sebesar 40% dari kenaikan tagihan. Carry over sebesar 60% dari kenaikan diangsur 3 kali mulai rekening Juli 2020,” terangnya.

Mendengar penjelasan dari ESDM, dan lebih jelasnya oleh PLN tersebut, Deputi Purbaya mengatakan bahwa yang telah dilakukan oleh PLN sudah cukup fair namun memang komunikasinya masih kurang lancar.

“Untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, saya akan sampling 50 (lebih 10%) dari total (aduan) pengadu. Rekening pelanggannya akan saya lihat catatannya 12 bulan kebelakang. Supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul double check. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi”, ungkap Deputi Purbaya.

Tidak hanya itu, guna memastikan validitas data dan verifikasi, Deputi Purbaya juga akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN dan akan meminta BSSN untuk memeriksa sistem PLN untuk memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN. Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel. (ANP)