Pakar IT Ingatkan Urgensi Hukum Atur Siaran Berbasis Internet 

Mus • Tuesday, 16 Jun 2020 - 16:08 WIB

Bandung - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Danrivanto Budhijanto menyoroti keberadaan siaran berbasis internet,  termasuk media sosial, yang sampai saat ini belum tersentuh hukum nasional secara proporsional. Padahal pengaturan tersebut dinilai krusial untuk menegakkan kedaulatan data Indonesia.

Danrivanto menuturkan, Presiden Jokowi telah menyampaikan lima arahan terkait adaptasi kebiasaan baru (new normal) agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19. Disebutkan pula pentingnya perhitungan cermat dalam mengambil kebijakan yang harus didasarkan data dan fakta di lapangan.

Menurut Danrivanto, arahan Presiden ini perlu disikapi secara proporsional terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang antara lain ditandai begitu masifnya aplikasi video conference, juga aplikasi film/video streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial. Layanan berbasis internet ini banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi.

Danrivanto mengatakan, Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF), dalam tulisannya "The Fourth Industrial Revolution" memiliki keprihatinan besar korporasi tidak dapat beradaptasi; pemerintah mungkin gagal menggunakan memanfaatkan teknologi baru; ketidaksetaraan legislasi dan regulasi meningkat; pergeseran kekuasaan menciptakan masalah keamanan teknologi baru; dan fragmentasi masyarakat.

Klaus Schwab, kata dia, mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal.

“Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru,” ujar Danrivanto yang juga Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Unpad ini, seperti dikutip inews.id, Selasa (16/5/2020).

Dia menegaskan, kebijakan dan legislasi eksisting pada kenyataannya belum berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual dan media sosial terutama pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia. Tidak adanya pengaturan ini bukan tanpa konsekuensi. Apalagi mereka tidak hanya sekadar menyediakan layanan.

“Para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing dan media sosial juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting); penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia. Data pribadi dari pengguna aplikasinya kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor,” ucap Danrivanto

Dia mengingatkan, Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Gedung Parlemen pada 16 Agustus 2019 menegaskan bahwa Indonesia harus siap dalam menghadapi kolonialisme digital (data as new oil) dengan artikulasi yang sangat bernas. Jokowi menegaskan, data merupakan jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Data kini lebih berharga dari minyak.

“Karenanya menurut Presiden Jokowi bahwa Indonesia harus mewujudkan kedaulatan data (data sovereignty). Setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi kebiasaan baru sebagai amanat kedaulatan virtual," pungkasnya.