Kepala BPKP: 3 Sektor Berpotensi Terjadi Penyimpangan Dana Penanganan Covid-19

ANP • Monday, 15 Jun 2020 - 15:43 WIB

JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meredam dampak negatif pandemi terhadap masyarakat. Upaya percepatan penanganan berfokus pada 4 aspek utama, yaitu penanganan   bidang kesehatan, penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS), penyediaan dukungan industri, serta pemulihan ekonomi nasional.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mengatasi dampak COVID-19 sangat penting dilakukan sebagai mitigasi atas kejadian yang unprecedented (belum pernah terjadi sebelumnya) dan penuh ketidakpastian. Langkah-langkah yang ditempuh harus cepat, namun juga hati-hati dalam mengantisipasinya.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa,  Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2020 bertujuan untuk membangun persepsi yang berlandaskan pada kesamaan sense of crisis sesuai dengan kondisi penanganan pandemi saat ini. Pemerintah mengalokasikan belanja sebesar RP677,2 T untuk penanganan dampak COVID-19. Luasnya area penanganan dan besarnya anggaran yang digunakan membutuhkan pengawasan kolaboratif.

“Pandemi ini tidak mungkin dilawan sendiri. Oleh karena itu, harus dibangun kolaborasi dan sinergi pengawalan akuntabilitas, tidak hanya antar APIP, namun juga antara APIP, Pemeriksa Eksternal, hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Yusuf Ateh.

Kepala BPKP menjelaskan, ada 3 sektor yang berpotensi terjadinya penyimpangan terkait percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sektor tersebut adalah, pengadaan barang dan jasa, realokasi anggaran tingkat pusat dan daerah, serta panyaluran bantuan sosial.

“Potensi penyimpangan ada 3 sektor yaitu pengadaan barang dan jasa, realokasi anggaran dan penyaluran bantuan. Setiap posisi ada potensi. Kami terus melakukan pemantauan. Setiap temuan akan langsung ditindaklanjuti agar diperbaiki,” tegasnya dalam jumpa pers, usai Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2020, di Kantor BPKP, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Hadapi Pandemi

Untuk mendorong keberhasilan upaya percepatan penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional tersebut, diperlukan pengawasan yang efektif. Hal itu dapat diwujudkan melalui penguatan kolaborasi dan sinergi yang baik antar APIP, serta antara APIP dengan pemeriksa eksternal (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam rangka penguatan kolaborasi dan sinergi tersebut, BPKP menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakornas Wasin) Tahun 2020 sebagai wadah APIP untuk menyelaraskan arah kebijakan pengawasan intern seluruh APIP Kementerian dan Lembaga, serta APIP Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Rakornas Wasin yang diselenggarakan setiap tahun, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, yang mengamanatkan BPKP untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern bersama – sama dengan APIP lainnya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Rakornas Wasin Tahun 2020 dilakukan secara daring, dan diikuti oleh 966 peserta yang terdiri dari Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah, Pimpinan Daerah, seluruh APIP K/L/D, Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa Rakornas Wasin 2020 bertujuan untuk membangun persepsi yang berlandaskan pada kesamaan sense of crisis sesuai dengan kondisi penanganan pandemi saat ini. Pemerintah mengalokasikan belanja sebesar RP677,2 T untuk penanganan dampak COVID-19. Luasnya area penanganan dan besarnya anggaran yang digunakan membutuhkan pengawasan kolaboratif.

“Pandemi ini tidak mungkin dilawan sendiri. Oleh karena itu, harus dibangun kolaborasi dan sinergi pengawalan akuntabilitas, tidak hanya antar APIP, namun juga antara APIP, Pemeriksa Eksternal, hingga Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Yusuf Ateh.

Hadir dalam Rakornas yang digelar secara video conference tersebut, Presiden Joko Widodo, Wapres Maruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua KPK Firly Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kapolri Jenderal Idham Aziz. (ANP)