Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring dari Kader Demokrat

FAZ • Monday, 15 Jun 2020 - 13:06 WIB

Jakarta - Partai Demokrat memberhentikan Subur Sembiring, yang menyebut SK kepengurusan AHY belum terbit, sebagai kader partai. Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjelaskan keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 pada 13 Juni 2020.

"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat. Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis surat keputusan pemberhentian Subur, yang dikutip, Senin (15/6).

Riefky menjelaskan surat pemberhentian sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Salah satu rekomendasi, Subur dianggap telah memabahayakan wibawa partai karena menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah terkait kepengurusan Demokrat periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) yang disebut belum mengantongi SK Kemenkumham.

Setelah adanya surat pemberhentian, Riefky mengatakan, Subur tak lagi dapat mewakili suara Demokrat. Karena itu, dia meminta Subur untuk berhenti melakukan manuver mengatasnamakan partai Demokrat.

"Mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat. Kami juga mengimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat," ucapnya.

Teuku Riefky meminta seluruh kader partai Demokrat tetap solid untuk membesarkan partai. Dia berharap seluruh kader mengukuti arahan AHY selaku ketum Demokrat.

"Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono," pungkas dia.