Ketua BEM Uncen dkk Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI: Negara Gagal Paham

Mus • Monday, 15 Jun 2020 - 10:30 WIB

Jakarta - Jaksa menuntut hukuman belasan tahun penjara kepada tujuh tahanan politik Papua dengan pasal makar, dalam kasus unjuk rasa di Kota Jayapura Papua pada Agustus 2019 lalu buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketum PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay menilai negara gagal paham dalam penegakkan hukum terhadap ketua BEM Uncen dan mahasiswa tahanan politik Papua. "Seharusnya bukan pasal makar yang digunakan untuk menuntut mereka, karena tidak ada tindakan menyerang atau upaya membunuh kepala negara atau tindakan memisahkan sebagian wilayah negara atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan," kata Korneles.

Lebih lanjut Korneles menambahkan kepada penegak hukum agar tidak membabibuta mengunakan pasal makar kepada aktivis mahasiswa pejuang keadilan dan diskriminasi.

Sesungguhnya yang diperjuangkan ketua BEM Uncen dan mahasiswa tapol Papua adalah aksi demonstrasi biasa sebagaimana yang terjadi dan sering dilakukan aktivis mahasiswa di Indonesia untuk menyuarakan keadilan dan diskriminasi atas tindakan rasisme yang dialami Mlmahasiswa Papua di Surabaya.

“Penegak hukum perlu mempertimbangkan sebab musababnya aksi demostrasi yang dilakukan Ketua BEM Uncen Dan mahasiswa tapol Papua. Kami melihat ada kriminalisasi dalam aksi rasisme di Surabaya, penegak hukum sengaja untuk mendiamkan suara keadilan dari Papua,” ucap korneles

Lebih lanjut Ketum GMKI juga sangat menyayangkan tindakan penegak hukum yang tidak sebanding dengan negara yang menganut paham demokrasi.

"Kalau Indonesia adalah negara demokrasi maka aksi yang dilakukan Ketua BEM Uncen dan tapol mahasiswa Papua adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana amanat Pasal 28 UUD 1945 Dan UU No 09 1998, tapi sebaliknya justru Indonesia ibarat negara otoritarian-totalitarian karna tindakan penegak hukum tidak sama sekali mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi yang adalah prinsip berbangsa dan bernegara di bumi pancasila," katanya.

Melihat tindakan penegak hukum atas tuntukan yang tidak adil dan diskriminatif kepada Ketua BEM Uncen dan mahasiswa tapol Papua, maka GMKI mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung membebaskan mereka.

"Pak Presiden joko Widodo, mahasiswa adalah kontrol sosial, mahasiswa adalah agen perubahan, mahasiswa adalah penegak moral, dan mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, oleh karena itu pak Presiden jangan takut dengan aksi-aksi mahasiswa, karena sesungguhnya yang mahasiswa perjuangkan adalah keadilan, kebenaran, kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Kami meminta pak Presiden tindak tegas penegak hukum yang diskriminasi dan mengkriminalisasi aktivis mahasiswa, sebagaimana yang dialami ketua BEM Uncen dan mahasiswa tapol Papua," pungkasnya. (Jak)