Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Belum ada Legal Standing

Mus • Friday, 12 Jun 2020 - 13:20 WIB

Jakarta - Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Namun hingga kini belum ada legal standing. Akhir-akhir ini beredar draf RUU IKN ke publik. Tapi DPR RI belum menerima dari pemerintah untuk dibahas. Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Politisi Demokrat asal Kaltim ini  menjelaskan, hingga saat ini dewan belum pernah menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan oleh pemerintah. 

"Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN, paling tidak pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin katanya akhir Januari sudah rampung, Februari tiba-tiba ada Covid-19," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Menurut Irwan, sejauh ini DPR masih reses dan sepengetahuannya dewan termasuk dirinya belum menerima draf RUU IKN. "Jadi sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya, diskusinya di situ. Sementara draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah," tegas Irwan.

Ia  juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ketujuh RI itu. "Seharusnya Presiden dong menjelaskan. Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan RUU itu ke DPR sehingga bisa dibahas," tutup Irwan. (Akm)