Berikut Tahapan PPDB DKI Jakarta Secara Online

FAZ • Thursday, 11 Jun 2020 - 11:01 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang dalan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.

Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 % menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.

Ditengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi.

Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya tersebut yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.

Adapun tahapan PPDB tahun 2020 adalah:

1. Pra Pendaftaran (11 Juni-3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)

A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Keluarga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing

2. Pengajuan Cetak Pin/Token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Cetak PIN/token dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
C. Isi formulir secara daring.
D. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
E. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melalukan alur cetak PIN/token.

3. Aktivasi PIN/token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.
C. Ganti PIN/token dengan password.
D. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
C. Memilih sekolah tujuan.
D. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

5. Lapor Diri Daring
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK dan SMA) dan password.
C. Klik tombol 'Lapor Diri'.
D. Cetak tanda bukti lapor diri.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan, bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor :
- Tlp/hotline : (021) 39504053, (021) 39504050
- Tlp/SMS : 082114555537, 082114555538; 082114557312, 082114557313
- Whatsapp : 081380063214, 081380063215