Ratusan Notaris dan PPAT DKI Jakarta Gelar Aksi di PN Jaksel

ANP • Wednesday, 10 Jun 2020 - 12:05 WIB

JAKARTA - Hari ini, Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 11 WIB, sejumlah perwakilan Ikatan Notaris dan PPAT Indonesia, melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka datang ke pengadilan sejak pukul 09.00 WIB, dengan berpakaian hitam-hitam. Aksi dukungan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada rekan mereka, yang perkaranya akan disidangkan hari ini.

Kehadiran ratusan Notaris/PPAT yang datang dari berbagai penjuru di DKI Jakarta, membuat area pengadilan penuh berdesakan pengunjung. Bahkan, diluar pengadilan masih tampak banyak notaris/PPAT yang tidak diperbolehkan masuk karena area pengadilan penuh dan sesak.

Kedatangan perwakilan sejumlah Notaris tersebut untuk memberikan dukungan kepada salah seorang rekan profesinya yang didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat pasal 266 dan atau Pasal 263 KUHP.

Dakwaan tersebut sehubungan dengan peristiwa Jual Beli Tanah tahun 2009 yang dibuat oleh seorang Notaris/PPAT yang berkantor Graha Seti Jakarta Selatan

Ketua Ikatan Notaris/PPAT DKI Jakarta, Ruli Iskandar, SH mengatakan, para perwakilan Notaris/PPAT sewilayah DKI Jakarta tersebut, berkeyakinan bahwa penanganan perkara atas diri rekan mereka penuh dengan rekayasa dan diskriminatif.

“Kedatangan kami ke sini adalah untuk memberikan dukungan moral kepada rekan kami Stephani Maria Vianney Pangestu, agar tidak terlalu berkhawatir. Kami sangat yakin bahwa yang terjadi atas rekan kami tersebut adalah kriminalisasi,” tegas Ketua Ikatan Notaris/PPAT DKI Jakarta, Ruli Iskandar, Shdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Kurniadi mengaku tidak mengetahui kehadiran ratusan Notaris/PPAT tersebut. Namun demikian, pihaknya yakin dukungan itu akan sangat membantu suasana batin kliennya.

“Semoga klien saya menjadi lebih kuat dan tabah”, ujarnya di ruang sidang pengadilan.

Menurut Kurniadi  bersama tim Penasehat Hukum lainnya, Saiful Anam, SH, dan Raden Asmoro Wening, SH, agenda sidang hari ini adalah eksepsi atau sanggahan dari pihaknya selaku penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum banyak mengandung cacat, baik formiil dan materiil.

“Dokumen berkas perkara yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan, jelas menggambarkan adanya rekayasa. Ada oknum di luar hukum yang mempengaruhi penanganan perkara,” tambahnya. (ANP)