PPATK-Kemenkop UKM Sepakat Jaga Integritas Koperasi

Mus • Tuesday, 9 Jun 2020 - 14:58 WIB

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi  dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Selasa, (9/6/2020). Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan  Kepala  PPATK,  Dian  Ediana  Rae. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi kedua lembaga, guna menjaga integritas koperasi agar tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan  tindak pidana pendanaan  terorisme (TPPT). Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain mengatur koperasi, khususnya yang melakuan kegiatan Simpan Pinjam sebagai Pihak Pelapor.

“Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan  Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Kepala PPATK. Dian menjelaskan bahwa pengawasan terhadap koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam memang bukanlah hal yang mudah.

Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah  lembaga terkait, tidak kurang terdapat 67.891 Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

Dari jumlah tersebut, hanya 501 KSP yang sudah teregister dan menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), dan 2.451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama periode tahun 2010 hingga Juni 2020. Fakta yang meresahkan adalah, terdapat sejumlah kasus koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.

Berbagai perkara terkait dengan Koperasi menelan kerugian hingga triliunan Rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2  triliun. Lebih jauh, terungkap  juga  Koperasi  yang  digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki  turut menyebut bahwa permasalahan yang membelit Koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam sudah menjadi problematika yang serius. Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak. Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.

“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.

Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan  dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM bahwa kerja sama kedua lembaga perlu terus diperdalam. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan perlunya kerja sama lebih detail di level teknis antara Kementerian Koperasi dan UKM dan PPATK. 

Rapat koordinasi juga membahas berbagai solusi untuk menjaga integritas dan kapasitas Koperasi, seperti menjadikan Koperasi Serba Usaha sebagai bagian dari Pihak Pelapor; memperkuat pengawasan terhadap Koperasi hingga level Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya; mengevaluasi perizinan atas Koperasi yang telah beroperasi; menyempurnakan data statistic Koperasi di seluruh Indonesia;  peningkatan  kapasitas dalam  bentuk  pelatihan  kepada  personil  dan  pengawas  Koperasi;  mengoptimalkan program edukasi publik; hingga penggolongan Koperasi berdasarkan risiko.

“PPATK juga menyediakan platform goAML, sebuah sistem berbasis website yang akan  mempermudah  proses  pelaporan  Koperasi  kepada  PPATK  tanpa  perlu  lagi melakukan proses instalasi. Harapannya, Integritas Koperasi dapat dijaga dari praktik-praktik kejahatan, sekaligus  meningkatkan  level  kredibilitas  dan  profesionalitasnya seperti harapan para Pendiri Bangsa,” kata Kepala PPATK.