Tidak Memiliki SIKM Saat Masuk Tangsel, Puluhan Kendaraan Diputar Balik

Vir • Tuesday, 9 Jun 2020 - 09:56 WIB
Foto : Okezone.com/Hambali

TANGERANG SELATAN – Puluhan kendaraan roda empat diminta putar balik oleh petugas gabungan yang berjaga di Exit Tol Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka yang diminta putar balik kebanyakan berasal dari wilayah Bandung dan sekitarnya. Saat diperiksa, pengendara tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebagaimana diwajibkan bagi pendatang dari luar Jabodetabek dan Banten.

"Tadi pagi banyak juga, saya kontrol itu ada sekitar 20 kendaraan. Begitu dia datang dari luar daerah, masuk ke sini tidak bawa SIKM, kemudian KTP luar daerah, kita suruh putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, kepada Okezone, Selasa (9/6/2020).

Pemeriksaan SIKM mulai dilakukan Senin 8 Juni 2020. Sejumlah petugas gabungan terlihat tersebar pada 5 titik jalan-jalan arteri dan tol yang menghubungkan akses dari Jakarta menuju Tangsel.

Ruas jalan-jalan yang mengarah ke wilayah Kota Tangsel mulai dipadati kendaraan, seiring pelonggaran PSBB tahap 4 saat ini. Meskipun diketahui, sebagian pengendara memang hanya melintas guna menuju ke daerah lain di Provinsi Banten.

"Hampir semua, di ruas tol dan arteri yang menghubungkan Tangsel dan Jakarta. Seperti di Pamulang, Serpong, semua sudah ada peningkatan, sudah mulai ada titik-titik macet," ujar Purnama.

Menurut dia, kepadatan arus lalu lintas yang akan memasuki Kota Tangsel bukan hanya disebabkan pengendara luar Jabodetabek yang menikmati suasana liburan, tetapi juga karena telah dimulainya aktivitas perkantoran di Jakarta dan sekitar.

"Walaupun di Jakarta belum semua dibuka, tapi sudah banyak yang masuk kerja lagi, sehingga ada pengaruh ke kenaikan traffic lalu lintas. Kebanyakan dari misalnya Bandung, mungkin tujuannya mau rekreasi. Mau main ke pantai atau gimana, dianggapnya sudah aman. Kami suruh putar balik saja," ujarnya.

Purnama membantah jika pemeriksaan SIKM di jalan-jalan utama terbilang telat lantaran adanya prosedur yang harus dikoordinasikan antarinstansi.

"Kita kalau di tol itu tidak semudah bikin posko di jalan-jalan kita. Harus izin dari Jasa Marga, PJR, izin dari pengelola jalan tol. Bikin surat hari ini belum tentu dijawab hari ini. masalah teknis. Makanya baru bisa hari ini. Ini juga hasil keputusan rapat di lokasi, beberapa kali rapat baru deal," tuturnya. (Vir)

 

Sumber: Okezone.com