Pemprov DKI Jakarta Minta Agar Perusahaan Tak PHK Karyawan yang Sedang Karantina

FAZ • Monday, 8 Jun 2020 - 15:50 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan Kepala Disnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

Surat edaran itu meminta agar perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri.

Perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir hingga 50 persen. Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya setiap saat sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.

“Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam surat keputusan, Senin (8/6/2020).

“Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja,” tambahnya. Disnakertrans DKI Jakarta juga meminta perusahaan di Jakarta lebih maksimal menggunakan teknologi agar dapat menekan penyebaran covid-19. “Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung,” katanya.